Berita Bangka Belitung

Tanggal 27 Agustus 2025 Hari Apa? Pemprov Bangka Belitung Tetapkan Libur ASN dan Non ASN

Dua daerah itu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
PILKADA ULANG - Ilustrasi pemungutan suara pilkada. Pemprov Bangka Belitung pun menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 menjadi hari libur bagi ASN dan non ASN Pemprov Bangka Belitung dalam rangka menyukseskan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 dan Pilkada Ulang Bangka 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan partisipasi pemilih agar dapat lebih optimal.

"Kita ingin masyarakat benar-benar punya kesempatan penuh untuk datang ke TPS.

Dengan meliburkan sekolah, kantor, dan aktivitas lainnya, kami berharap angka partisipasi pemilih bisa meningkat, bahkan menembus di atas 80 persen," kata Mie Go, Sabtu (23/8/2025).

Berdasarkan SE itu, Pemkot Pangkalpinang meminta pengusaha dan pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Pekerja yang tetap masuk pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur, serta hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Adapun untuk pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, hingga perbankan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Masing-masing instansi diminta mengatur penugasan pegawai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu," kata Mie Go.

Pemkot Pangkalpinang berharap momentum Pilkada Ulang ini menjadi ajang kedewasaan berdemokrasi.

"Partisipasi masyarakat adalah kunci.

Semakin tinggi angka kehadiran, semakin kuat pula legitimasi hasil Pilkada Ulang nanti," ujarnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved