Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi, Bagi-bagi Hadiah Mewah untuk 2 Pacarnya

Royalnya Antonius pada dua pacarnya terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Editor: Alza
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
PACAR ANTONIUS - Potret Raden Roro Dina Wulandari. Dia adalah pacar Antonius Kosasih, hadir sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).   

Kosasih diketahui juga menyewakan apartemen mewah untuk Theresia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Harga sewa apartemen itu adalah Rp200 juta per tahun.

Apartemen yang dimaksud adalah satu unit di Setiabudi Sky Garden.

Theresia membenarkan ia memang disewakan apartemen itu oleh Kosasih.

"Ya, betul," jawab Theresia.

Tiga tanah senilai Rp4 miliar

Selain menyewakan apartemen, Kosasih juga membeli sejumlah aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar atas nama Theresia.

Tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih itu berada di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah. Tiga bidang tanah di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp4 miliar dengan perincian seperti berikut," kata Jaksa KPK.

"Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181.

Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. 

Dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, ibu kenal objek yang tadi?" lanjut Jaksa.

Mendengar uraian Jaksa KPK, Theresia membenarkan.

Ia juga mengakui Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya pernah dipinjam Kosasih.

Namun, Theresia mengaku tak tahu untuk keperluan apa KTP-nya dipinjam.

"Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?" tanya Jaksa KPK.

"Pernah (dipinjam), (tapi) nggak tahu (untuk apa), dipinjam aja. Karena udah deket tidak bertanya," ujar Theresia.

Rekam jejak kasus

Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Di persidangan, jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata Jaksa.

Pada sebuah pertemuan, Ekiawan, kata Jaksa, menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," ujar Jaksa di persidangan.

Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. 

"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar N)

Artikel ini telah tayang di

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved