Berita Belitung

Pj Sekda Belitung Marzuki: Pengisian Jabatan Kosong Tidak Bisa Ujug-ujug

Marzuki mengemukakan proses pengisian jabatan kosong itu tidak bisa dilakukan secara cepat.

Tayang:
Editor: Kamri
Dok. Posbelitung.co
PJ SEKDA BELITUNG - Pj Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki. 

Untuk jabatan yang diisi melalui seleksi terbuka, diperlukan pembentukan panitia seleksi (pansel) lebih dulu.

Ia memastikan tahapan ini sedang berjalan dan menunggu waktu pelaksanaan yang tepat.

Pengisian jabatan kosong ini ditargetkan dapat selesai pada September 2025.

Meski begitu, hal ini masih akan bergantung dalam proses yang berlangsung. 

Ketua Komisi I DPRD Belitung, Suherman sempat menyoroti kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemkab Belitung usai pelantikan pejabat hasil job fit.

Kekosongan itu dinilai berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, terutama di sektor vital seperti pendidikan dan kepegawaian.

Suherman menilai posisi yang kosong tidak kalah penting dengan jabatan baru yang kini sudah terisi.

Ia mencontohkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala Dinas Pendidikan, yang dianggap vital dalam mendukung roda pemerintahan.

“Pendidikan ini sangat penting, alokasi anggarannya sudah dipatok undang-undang.

Begitu juga BKPSDM yang menjadi leading sector dalam pergeseran dan penempatan pejabat.

Tapi sekarang justru diisi oleh pelaksana tugas,” jelas Suherman yang akrab disapa Awat ini, Senin (25/8/2025).

Kekosongan jabatan strategis ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh bupati untuk segera menempatkan aparatur sipil negara secara definitif.

Komisi I DPRD Belitung meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang semakin dekat.

“Kami khawatir jabatan yang tidak definitif ini bisa berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

Apalagi sebentar lagi masuk pembahasan APBD Perubahan.

Mudah-mudahan tidak, tapi tetap menjadi perhatian,” kata Suherman.

Ia menegaskan jabatan kosong tidak boleh dibiarkan berlarut.

Hal ini mengingat posisi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan program strategis daerah. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved