Thorcon Pastikan Komitmen Keselamatan, Transparansi, dan Kepatuhan Regulasi
PT Thorcon Power Indonesia menegaskan rencana penelitian evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, masih berada ...
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bangka Belitung dan DPRD Bangka Tengah pada November dan Desember 2025, program sosialisasi dan edukasi ini telah disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi tahapan proyek. Sosialisasi tidak menggantikan proses perizinan, dan tidak pula mendahului kewenangan regulator. Seluruh tahapan tetap tunduk pada kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Publik memiliki hak untuk memahami manfaat, risiko, aspek keselamatan, serta dampak jangka panjang suatu proyek. Informasi yang memadai adalah prasyarat terbentuknya informed consent dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tidak dimaknai sebagai kampanye, melainkan sebagai ruang edukasi dan dialog.
Interaksi dengan Regulator dan Tahapan Perizinan
Dalam diskursus publik, muncul pandangan bahwa BAPETEN memfasilitasi perusahaan yang belum kompeten atau belum berizin. Untuk memahami isu ini secara proporsional, penting melihat bagaimana rezim perizinan nuklir memang dirancang.
Sistem perizinan ketenaganukliran di Indonesia bersifat bertahap dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran. Tahapan dimulai dari Izin Tapak, kemudian Persetujuan Desain, Izin Konstruksi, hingga Izin Operasi. Setiap fase hanya dapat dilanjutkan apabila fase sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis.
Pada tahap saat ini, Thorcon tengah melaksanakan Evaluasi Tapak sebagai bagian dari prasyarat untuk memperoleh Izin Tapak. Belum adanya izin konstruksi atau operasi bukanlah indikator ketidakmampuan, melainkan konsekuensi logis karena proses memang masih berada pada tahap awal. Justru dalam sistem regulasi yang ketat, tidak mungkin suatu entitas langsung melompat ke tahap konstruksi tanpa melalui tahapan ini.
Interaksi antara pengembang dan regulator dalam fase kajian tapak dan desain merupakan fungsi normal pengawasan. Regulator menilai dokumen teknis, memberikan catatan, meminta klarifikasi atau perbaikan, serta memastikan standar keselamatan nasional dan internasional terpenuhi. Proses tersebut adalah mandat perlindungan keselamatan publik, bukan bentuk fasilitasi komersial.
Kompetensi dalam industri nuklir diukur melalui kualitas desain, sistem manajemen mutu, hasil safety review, serta kemampuan memenuhi standar teknis yang berlaku. Semua aspek itu sedang dan akan diuji melalui mekanisme lisensi. Dengan demikian, proses evaluasi yang belum menghasilkan izin akhir mencerminkan kehati-hatian regulatif, bukan kegagalan.
Teknologi Thorium dan Bahan Bakar Thorcon
Isu lain yang kerap muncul adalah bahwa teknologi thorium belum terbukti secara komersial. Secara faktual, hingga kini belum ada reaktor daya berbasis thorium yang beroperasi penuh secara komersial dan terhubung permanen ke jaringan listrik nasional di negara mana pun. Program thorium di berbagai negara masih berada pada tahap riset, demonstrasi, atau persiapan prototipe.
Namun, penting dipahami bahwa desain molten salt reactor (MSR) Thorcon 500 secara teknis fleksibel terhadap jenis bahan bakar. Reaktor ini dapat menggunakan uranium maupun thorium sebagai bagian dari strategi bahan bakarnya. Pada tahap awal perencanaan, thorium dipertimbangkan karena ketersediaannya yang relatif melimpah secara global.
Dalam praktiknya, penggunaan thorium memerlukan komponen uranium yang diperkaya, termasuk potensi penggunaan high assay low enriched uranium (HALEU). Saat ini, pasar HALEU menghadapi keterbatasan pasokan dan harga yang tinggi secara global. Dengan mempertimbangkan tujuan menghadirkan energi nuklir yang aman, ekonomis, dan dapat dibangun relatif cepat, Thorcon memilih pendekatan pragmatis menggunakan uranium diperkaya rendah (LEU hingga 4,95 persen) yang telah tersedia secara komersial di pasar internasional.
Strategi ini tidak menutup kemungkinan integrasi thorium di masa mendatang apabila rantai pasok HALEU telah stabil dan kompetitif. Dengan demikian, belum beroperasinya reaktor thorium secara komersial bukanlah indikasi ketidaklayakan teknologi, melainkan refleksi dinamika transisi dari fase riset menuju implementasi industri serta kondisi pasar bahan bakar global.
Indonesia Adalah Pioner, Bukan Proyek Percontohan
Kekhawatiran bahwa Indonesia akan dijadikan “proyek percontohan” sering kali dimaknai secara negatif, seolah-olah menjadi objek percobaan tanpa kepastian. Dalam praktik pembangunan teknologi, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.
| Jaga Stabilitas Ekonomi Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik Triwulan II 2026 |
|
|---|
| Peresmian SPKLU Ultra Fast Charging, Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan |
|
|---|
| Geopolitik Dunia dan Tantangan Swasembada Energi Indonesia |
|
|---|
| Aspek Hukum Pertambangan Bahan Nuklir dalam Mendukung Transisi Energi Indonesia |
|
|---|
| Kebijakan Energi dalam Skenario Energi Baru dan Terbarukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260223-Direktur-Operasi-PT-Thorcon-Power-Indonesia-Dhita-Karunia-Ashari.jpg)