Data-data nasabah ini nantinya digunakan para pelanggan IS untuk tindak kejahatan.
Atas tindakannya, saat ini IS telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Tak hanya IS, tiga pelanggan IS yang menggunakan data nasabah untuk melakukan pembobolan kartu kredit pun turut diamankan.
Mereka adalah TM, TA dan AN. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Situs "Temanmarketing.com" yang Jual Data Nasabah Bank Berdalih untuk Bantu Pemasaran Produk", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/05000091/pemilik-situs-temanmarketing.com-yang-jual-data-nasabah-bank-berdalih.