Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Dicabut, Begini Jelasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attallah Syahputra terlindas mobil yang dikendarai AKBP Eko Setio Budi Wahono beredar di media sosial. Sebelum terlindas, tampak Hasya terjatuh diduga akibat berusaha mengerem lantaran ada motor di depannya yang berhenti mendadak untuk berbelok.

POSBELITUNG.COM, JAKARTA -- Status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra dalam kasus kecelakaan maut akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya.

Pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," ungkapnya.

Baca juga: Disebut Mirip Nia Ramadhani, Sheila Marcia Spill Tanggal Lahirnya : Maaf Aku Lahir Duluan

Baca juga: Roni, Si Buaya Dermaga Lenggang Gantung Belitung Timur yang Lahap 20 Kilo Pari, Munculnya Sore Hari

Baca juga: Prediksi Harga & Spesifikasi Hp Oppo Reno8 T yang Rilis di Indonesia, Tekonologi Kamera Super Besar

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut (TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.

Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Ibu Muda di Jambi Cabuli 11 Bocah, Modusnya Buka Rental Playstation, Korbannya Dicekoki Film Dewasa

Baca juga: Biodata Ari Lasso, Konser Dewa 19 Bikin Bonus Hidupnya Lebih Berarti, Sempat mengidap Kanker Limfoma

Baca juga: Toko ini Masih Pajang Produk-produk Zaman Dulu, Bikin Nostalgia dengan Masa Lalu, Videonya Viral

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini