POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Belasan ribu Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), belum memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DTKUKM) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memiliki 16.000 UKM yang tersebar di 39 desa dengan beranekaragam sektor seperti industri makanan, kerajinan dan perdagangan.
"Dari enam belas ribu UKM itu banyak yang belum mempunyai NIB, jadi mulai kemarin kami sudah bergerak, koordinasi dengan kecamatan, turun ke lapangan untuk pendampingan penerbitan NIB UKM," kata Kepala DTKUKM Beltim Gustaf Pilandra, Rabu (8/2/2023).
Pendampingan penerbitan NIB UKM pertama yang pernah dilakukan oleh DTKUKM Beltim dilakukan kepada pelaku UKM di Desa Batu Penyu dengan hasil penerbitan sebanyak 30 NIB dan akan berlanjut pada Desa Gantung dan Lenggang.
Gustaf mengatakan, dari enam belas ribu UKM yang ada di Beltim, tiga puluh di antaranya adalah usaha unggulan yang bergerak di sektor kerajinan batik, makanan ringan, olahan ikan dan kerajinan lainnya.
Lalu, Gustaf mempunyai target tahun ini lima puluh persen dari enam belas ribu UKM yang ada di Beltim harus sudah mempunyai NIB karena ia menilai nomor tersebut merupakan legalitas usaha yang diperlukan oleh pelaku UKM dan terus berlaku tanpa adanya masa expired.
Baca juga: Dibujuk Sang Ibu, Andre Si Pencuri Dua Motor di Belitung Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Pelakor Kalah Kuat, Istri Sah Jambak Selingkuhan Suami di Depan Minimarket, Video Aksnya Viral
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno8 T di Indonesia, Baterai 5.000 mAh Pengisian Cepat SuperVOOC
Sejauh ini, Gustaf mengaku DTKUKM Beltim sudah melakukan pembinaan kepada beberapa UKM seperti mengadakan pelatihan pembuatan kemasan produk, mengikutsertakan ke bazar-bazar, termasuk juga mencari pasar untuk memperdagangkan produknya.
"Ke depan kami harapkan UKM ini bisa mandiri, mereka bisa berjalan sendiri, mencari pasar sendiri, tidak tergantung lagi dengan bantuan-bantuan, misal ada pameran di luar mereka partisipasi" kata Gustaf Pilandra.
Apa Itu NIB?
Melansir laman oss.go.id, NIB adalah bukti registrasi /pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
NIB berlaku sebagai:
1. Angka pengenal impor;
2. Hak akses kepabeanan;
3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.