POSBELITUNG.CO -- Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Agustus 2023.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Tak sampai di situ, program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Terkait pemutihan pajak ini, Pemprov Bangka Belitung melalui UPT Bakuda Samsat Belitung Timur melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)mulai 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023.
Pemutihan ini bertujuan menggenjot pemasukan daerah atas pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: 4 Tersangka Penambang Ilegal di Belitung Timur Diamankan Polres Belitung
Baca juga: Babel Masuki Puncak Musim Kemarau, Dua Kabupaten di Bangka Belitung Alami Kekeringan
Baca juga: Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Matematika Uji Kompetensi Bab 4 halaman 222-224 Kelas 11 SMA/SMK/MA
Kepala UPT Bakuda Samsat Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, pemutihan pajak berupa penghilangan denda bayar pajak yang lama terlewat oleh wajib pajak.
"Jadi nanti dendanya tidak dihitung. Pemutihan ini dilakukan untuk menstimulasi wajib pajak supaya mau bayar pajak," kata Yuli, Rabu (23/8/2023).
Diakuinya, dari tahun ke tahun minat wajib pajak membayar pajak saat pemutihan cukup tinggi, karena biasanya orang-orang yang telat bayar pajak, malas untuk membayar pajak karena ada dendanya.
Seperti seoranb wajib pajak, Suhar yang memanfaatkan momen pemutihan ini untuk membayar pajak motornya.
Seharusnya dia membayar lebih dari dua juta karena nopolnya sudah mati bertahun-tahun.
"Tapi karena ada pemutihan ini hanya bayar sekitar Rp900 ribu. Lumayan," katanya.
Pada momen ini Yuli mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan pemutihan PKB untuk membayar pajak dan berkontribusi atas peningkatan pendapatan daerah.
Selain momen pemutihan, Samsat Belitung Timur juga melakukan berbagai cara untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak di Beltim yaitu program Setempoh, Samling, dan terakhir beberapa waktu lalu digelar razia gabungan untuk memeriksa administrasi kendaraan.