Santoso, Lulusan SMA yang 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Digaji Rp7,5 Juta Berujung ke Pengadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santoso, 2 tahun jadi Dokter Gadungan yang ternyata cuma tamatan SMA terima gaji Rp7,5 Juta

POSBELITUNG.CO -- Belakangan ini seorang pria lulusan SMA jadi dokter di rumah sakit tengah menjadi perbincangan.

Paslanya, pria ini nekat menyamar jadi dokter selama dua tahun dan menerima gaji yang cukup besar.

Adalah Santoso, pria lulusan SMA yang berhasil menipu banyak orang hingga membuatnya mendapat pekerjaan sebagai dokter.

Bukan dalam waktu yang lama Santoso bahkan menjadi dokter gadungan selama 2 tahun belakangan.

Selama itu, ternyata tak ada kasus malpraktek atas nama dirinya. 

Kasusnya viral di media sosial, sosok dokter gadungan lulusan SMA ini ramai disebut sakti.

Nama dokter gadungan tersebut diketahui, Santoso.

Baca juga: Mega Suryani Dewi, Mama Muda Tewas Dibunuh Suami di Bekasi, Buat Status Pahit Getir Hidup

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2023? Cek Update Passing Grade CASN dan Penjelasan BKN

Baca juga: Biodata Erika Carlina, Aktris yang Tak Ragu Mainkan Adegan Dewasa untuk Film

Ia menjadi dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Kabar mengenai dokter gadungan ini juga disebarkan oleh akun Instagram @fakta.suroboyo pada Rabu, (13/9/2023).

Dalam unggahan itu disebutkan jika sang pria yang bernama Susanto itu menjadi dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Bahkan hebatnya, Santoso mendapat gaji sebesar Rp 7,5 juta ditambah dengan tunjangan.

Namun akhirnya kebohongan Santoso terungkap ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja.

Sehingga hal tersebut membuat Santoso tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sosok Santoso

Awalnya Santoso menjadi dokter gadungan pertama kali di RS PHC Surabaya.

Pria lulusan SMA ini sudah melakukan praktik selama 2 tahun sejak bulan April 2020 silam.

Kala itu, Rumah Sakit PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Mengetahui hal itu, timbul niat Santoso untuk melamar pekerjaan.

Baca juga: Biodata Marissya Icha, Selebgram yang Tegas Tak Mau Cabut Laporan Kasus Penistaan Agama Oklin Fia

Baca juga: Ewot, si Ibu Muda di Basel Ditangkap Polisi usai Berkelahi dengan Tetangga. Korban Sempat Pingsan

Baca juga: Tak Bayar Pajak, 6.858 Kendaraan Dinas di Bangka Belitung Terancam Berstatus Bodong

Kemudian melanjutkan aksinya mencari identitas dokter sesuai kriteria secara random yang digunakan untuk melamar.

Santoso saat itu diketahui menemukan dan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno yang hanya mengganti fotonya saja.

Dari identitas itu, ia menjadi dr Anggi Yurikno yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Identitas ini lah yang kemudian disertakan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.

Tak disangka, dokumen fiktif itu membuat Santoso diterima kerja.

"Saya nggak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto," ujar Santoso dilansir dari Tribun Jatim.

Aksi Santoso ini terhitung sudah dijalankan hampir sepertiga kontraknya atau selama 2 tahun.

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan.

Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja. Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.

Sementara itu kini Santoso menjadi sorotan lantaran lagi lagi melakukan aksi penipuan.

Ia seolah tak kapok masuk penjara di tahun 2011 silam lantaran pernah menjadi dokter gadungan di beberapa rumah sakit di Kalimantan.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga OPPO A16 di September 2023, Makin Murah, Pas Buat Pelajar, Gaya Makin Stylish

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: 6 Rekomendasi Oppo Reno Series Terbaik Sebelum Reno 10 Rilis, Harga Terjangkau dan Spek Gahar

Parahnya kini Santoso kembali menyamar menjadi dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.

Bahkan hebatnya, Santoso mendapat gaji sebesar Rp7,5 juta ditambah dengan tunjangan.

Namun akhirnya kebohongan Santoso terungkap ketika perusahaan mengurus perpanjangan kontrak kerja.

Sehingga hal tersebut membuat Santoso tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kisah Santoso ini lumayan menggerkan publik. PT PHC berharap kasus tersebut bisa dijadikan pelajaran.

Terutama bagi perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja, ada baiknya teliti memeriksa dokumen-dokumen pelamar kerja.

Kronologi Susanto kerja di RS padahal lulusan SMA

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, tahun 2020 lalu RS PHC membuka lowongan kerja dokter umum untuk ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. Susanto tertarik melamar.

Untuk mengakali RS PHC dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui Facebook.

Rekrutmen tersebut berlangsung secara online. Dia pun diterima.

Susanto sempat bekerja di Cepu selama dua tahun.

Nah, pada 12 Juni 2023 RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak kerja. Berkas yang diminta meliputi daftar riwayat hidup, hingga fotokopi ijazah, dan sertifikasi seorang dokter.

Kemudian Susanto mengirimkan semua berkas melalui chat WhatsApp.

Ika Wati, seorang yang ditugaskan mengecek data menemukan kejanggalan. Ada perbedaan data antara foto yang ada di website dan di berkas.

Di sebuah website IDI tertulis dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhati Sehat Bandung.

Ika Wati kemudian mencoba menelusuri kejanggalan tersebut. Pihak rumah sakit menghubungi dr Anggi Yurikno untuk melakukan klarifikasi.

Dokter Anggi Yurikno membenarkan bahwa berkas tersebut miliknya, namun selama ini tidak pernah bekerja atau mengikuti rekrutmen RS PHC.

Susanto akhirnya dilaporkan ke polisi. Kasus ini sekarang bergulir di meja hijau. Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378.

Direktur Utama PT PHC dr Subardjo mengaku telah kecolongan. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap Susanto rencananya akan mendapat kontrak kerja selama 7,5 tahun. Kendati tertipu, dia memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH (Cepu). Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja.

Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ujarnya.

(*/ TribunJatim.com/serambinews.com)

 

 

Berita Terkini