De yang Tega Berbuat Asusila pada Anak Tujuh Tahun di Belitung, Diburu Hingga ke Bogor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (18/10/2023).

POSBELITUNG.CO -- Pelarian N alias De pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), berakhir sudah.

Hal itu terjadi setelah jajaran Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung menangkap De, pada Senin (16/10/2023) lalu.

Pria 39 tahun itu diamankan di Jalan Bojong Rangkas, Kecamatan Cihampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ( Jabar ).

Kepada awak media, De mengakui tiba-tiba bernafsu setelah melihat anak tetangganya itu berbaring. 

Adapun penangkapan pelaku Nedi alias Deden kali ini penuh drama karena berlangsung di daerah Bogor, Jawa Barat.

De sempat melarikan diri ke kota kelahirannya bahkan tidak mengaktifkan nomor handphone serta berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Namun dengan segala upaya, Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan pelaku di daerah Jalan Bojong Rangkas, Kecamatan Cihampea, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Martoni Akhirnya Susul 10 Tersangka ke Belitung, Wandi: Mudah-mudahan Perusahaan Membuka Perdamaian

Baca juga: Biodata Firli Bahuri, Ketua KPK yang Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Baca juga: Ada Begal Payudara di Bangka Tengah, Modus Pelaku saat Subuh, Ini Cara Menghindar Begal Payudara

"Jadi kali ini bukan sekadar penangkapan dan ini menjadi pengalaman kami. Semuanya kami lakukan mulai mengumpulkan informasi, penyamaran karena lokasinya padat penduduk juga," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela kepada posbelitung.co pada Rabu (18/10/2023).

Unit PPA bersama Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Rabu (18/10/2023). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Lartha menjelaskan terungkapnya kejadian tersebut berawal saat korban sedang menonton berita tentang pencabulan di televisi bersama ibunya pada awal Juni 2023 lalu.

Lalu, korban bercerita kepada ibunya jika dirinya pernah mendapat perlakuan yang sama dengan berita tersebut.

Tiba-tiba ibu korban terkejut dan langsung meminta anaknya bercerita. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku Deden pernah melakukan perbuatan tercela itu terhadap dirinya pada Maret 2023 lalu.

Korban mengakui kejadian tersebut terjadi lebih dari satu kali saat dirinya bermain di rumah pelaku.

"Memang ada jedah antara kejadian dan pelaporan. Itu terjadi di rumah pelaku karena mereka bertetangga dan orang tua korban ini berteman dengan istri pelaku," ungkap Lartha.

Akhirnya orang tua korban bersama Ketua RT setempat sempat meminta klarifikasi kepada pelaku.

Tetapi pada pelaku mengelak dan menantang orang tua korban untuk membuktikan tuduhan serta mempersilahkan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Halaman
123

Berita Terkini