Berita Populer

Suami Mutilasi Istri, Potong Jadi Sepuluh Bagian, Edi Suwito Lemas Lihat Daging Manusia Dalam Ember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Ni Made Sutarini (55) korban mutilasi saat masih hidup dan Edi Suwito (baju putih) tetangga yang diperlihatkan potongan tubuh korban oleh pelaku. (Ist/Surya Malang dan YouTube Kompas TV)

POSBELITUNG.CO -- Terungkap sebelum menjadi korban mutilasi, Ni Made Sutarini sempat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, Loodewyk Tomatala (61). Perlakuan kasar itu ia rasakan dalam jangka waktu lama. 

Ni Made Sutarini dan sang suami pun sudah pisah rumah sebelum tragedi mutilasi itu terjadi.  "Jadi, korban telah meninggalkan rumah pelaku sekitar enam bulan 25 hari. Begitu juga anak pelaku sudah tidak tahan dengan kelakuan bapaknya itu," kata Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah, Selasa (2/1/2024) kemarin.

Keterangan sejumlah pihak menyebutkan kehidupan pelaku dan korban sudah tidak harmonis.

Sejumlah pihak memastikan, pelaku diduga sering melakukan KDRT pada korban. "Si istri ini kenapa meninggalkan rumah, dari keterangan anaknya sudah tidak kuat dengan perlakuan-perlakuan selama hidup bersama si tersangka," katanya.

Selain itu, korban sudah lama meninggalkan rumah karena merasa tertekan hanya hidup bersama suaminya sedangkan dua anaknya sudah bekerja.

"Kenapa dia sampai meninggalkan rumah karena anak-anaknya sudah bekerja semua, sehingga dia di situ hanya suaminya itu sehingga akhirnya juga ikut pergi, anaknya kerja di Bali, sehingga dia memutuskan untuk tidak tinggal di rumah pelaku," katanya.

Baca juga : Biodata Bella Damaika, Pramugari Viral Nyambi Jadi Pelakor, Gaet Sang Pilot Bikin Istri Mengamuk 

Aji Lukman mengungkapkan, korban juga sudah lama ingin pisah dengan suaminya sejak dulu namun selalu ditahan mengingat saat itu anak-anaknya masih kecil.

"Karena istrinya ini memang sudah pernyataan untuk pisah sejak dulu, tapi mengingat anak-anaknya masih kecil semuanya akhirnya dia masih mempertahankan daripada pernikahan ini," katanya.

Sabtu (30/12/2023) sebenarnya korban tidak ingin bertemu dengan suaminya sehingga kembali ke Kota Malang karena ada kegiatan pribadi.

Namun, pelaku mengetahui keberadaan istrinya dan memaksa korban untuk pulang ke rumah.

"Betul iya, istrinya tidak mau pulang karena kelakuan suaminya seperti itu, sehingga ketemu di luar, di TKP diajak pulang, tentu pun mengajaknya juga dipaksa. Akhirnya daripada ramai di jalan, akhirnya dia (korban) menuruti lelakinya pulang ke rumah," katanya.

"Lalu pada Sabtu (30/12/2023) pagi, tersangka dan korban ini bertemu di Taman Krida Budaya Kota Malang. Setelah itu, korban diajak pulang ke rumah," tambahnya.

Dalam perjalanan pulang ke rumah itu, korban dicecar berbagai pertanyaan oleh tersangka. "Jadi, tersangka ini memiliki prasangka atau dugaan, bahwa korban telah selingkuh atau main serong.

Tersangka terus menanyai, mulai perjalanan hingga sampai di bagian teras rumah dan korban disuruh mengaku. Karena korban tidak melakukan itu (serong) dan tidak mengaku, membuat tersangka emosi," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini