Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (13/3/2024).
Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Kemudian sejauh ini, Ida juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.
"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha.
Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida.
Nantinya, gubernur akan meneruskan surat edaran ini kepada para pengusaha.
Surat edaran tersebut masih dalam proses administrasi dan direncanakan akan dikeluarkan pada minggu pertama bulan Ramadhan.
Selain itu Kemnaker juga akan tetap menyediakan posko aduan terkait pembayaran THR pada tahun ini.
"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023," ujarnya. (Tribunnews)