Sama seperti metode-metode lainnya, pengguna perlu menyiapkan berbagai dokumen penting.
Di antaranya KTP, KK, dan kartu SIM Telkomsel.
Pengajuan ke kantor GraPARI ini juga harus dilakukan sendiri, alias tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Syarat untuk Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati
- Pengguna kartu Telkomsel PraBayar.
- Status kartu saat ini belum melewati periode waktu yang telah ditentukan oleh Telkomsel.
- Kriteria lain yang ditentukan oleh Telkomsel.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)