POSBELITUNG.CO – Simak info jadwal Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, link SSCASN 2024 https://sscasn.bkn.go.id 2024 serta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Agama (Kemenag) 2024.
Formasi CASN Kemenag 2024 resmi diumumkan dengan jumlah kebutuhan sebanyak 20.772 formasi untuk CPNS tahun 2024.
Kemenag RI sebelumnya mengajukan 151.489 formasi CASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kemenag menghadirkan berbagai pilihan formasi CPNS 2024 mulai dari lulusan SMA, D3, S1, hingga S2.
“Kementerian Agama adalah kementerian yang sangat besar dengan 10.462 Satuan Kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama juga kementerian yang ekstraordinari sehingga perlaksanaan tugas-tugas serta seluruh aparat juga harus ekstraordinari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Ali Ramdhani dalam agenda Sosialisasi dan Penyerahan Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Agama tahun anggaran 2024.
Jumlah formasi CASN Kemenag 2024 ini akan dibagi menjadi CPNS, PPPK, dan CPNS Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rincian formasi CASN Kemenag 2024:
- 20.772 untuk formasi CPNS
- 89.781 untuk formasi CPPPK
- 1.378 untuk formasi CPNS khusus IKN
Formasi CASN Kemenag yang dibutuhkan dikutip dari Tribunnews.com, yaitu:
- Ahli Pertama Analis Pengelolaan APBN
- Ahli Pertama Analis Pengelolaan Barang dan Jasa
- Ahli Pertama Perencanaan
- Ahli Pertama Analisis Anggaran
Syarat Daftar CPNS 2024
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2024, calon pelamar harus menyiapkan kelengkapan syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat CPNS 2024 terbaru dilansir dari Kompas.tv, Rabu (14/8/2024):
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;