Itulah besaran gaji bagi tenaga honorer yang nanti berhasil diangkap menjadi PPPK penuh waktu 2024.
Tunjangan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu tak hanya menerima gaji saja.
PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai pasal 4 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengacu pada perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS, setidaknya ada 5 tunjangan PPPK 2024, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
Bagi para PPPK ada ketentuan tunjangan istri/suami yaitu sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan tunjang untuk anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan berlaku untuk PPPK, yaitu tunjangan dalam bentuk beras 10 kg per bulan.
Besar tunjangan ini berlaku untuk setiap orang yang ada di keluarga.
Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras.
- Tunjangan Jabatan Struktural
PPPK yang diangkat dan mendapat tugas secara penuh dalam jabatan structural diberikan tunjangan jabatan struktural sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan jabatan structural diberikan sesuai jabatan yang dimiliki.
- Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang diangkat dan mendapat tugassecara penuh dalam jabatan fungsional, juga mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai perundang-undangan.
Tunjangan jabatan fungsional adalah bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang PPPK.
- Tunjangan Lainnya
Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan seorang PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.