Ada beberapa jaminan perlindungan lain yang ditetapkan pemerintah seperti jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Gaji PPPK Guru 2025 Naik
Sementara itu, pemerintah akan menaikkan tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK, PNS dan honorer pada tahun 2025.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer mulai tahun 2025.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan.
Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ungkap Prabowo dalam sambutannya dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.
Baca juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriyah, Hitung Mundur Libur Nasional Lebaran 2025
Kenaikan tunjangan profesi guru ini ditetapkan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN.
Kemudian sebesar Rp 2 juta untuk guru non ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," kata Prabowo.
(Kompas.com)