Prof Sudarsono dari IPB Sebut Prof Bambang Hero Bukan Ahli Hitung Kerugian Negara di Korupsi Timah

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memaparkan pelimpahan dua orang tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2023).

POSBELITUNG.CO - Terjadi kesalahan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penetapan nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun disebut mengada-ada.

Penilaian itu tanpa dasar yang jelas karena tidak mewakili institusi negara manapun.

Hal itu diungkap Prof Sudarsono Soedomo, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutahan dan Lingkungan IPB, dalam acara diskusi di Universitas Pertiba Pangkalpinang, Sabtu (21/12/2024).

Universitas Pertiba Babel bersama Jakarta Justice Forum menggelar Diskusi Panel dengan tema Dampak Perhitungan Kerugian Negara Terhadap Perekonomian Bangka Belitung.

Diskusi di auditorium Kampus Uniper itu menghadirkan narasumber Prof Sudarsono Soedomo, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutahan dan Lingkungan IPB, Kaprodi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Uniper Dr Adhistia, dan Dekan Fakultas Ekonomi UBB Dr Devi Valeriani.

Hadir juga Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Eka Mulya Putra, serta Keynote Speaker Rektor Uniper Dr Suhardi.

Moderator acara tersebut adalah dosen Universitas Muhammadiyah Babel Dr M Adha Al Kodri.

Diskusi mengangkat terkait dampak perhitungan kerugian negara terhadap perekenomian Bangka Belitung (Babel), pascapengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga komuditas timah senilai Rp300 triliun.

Prof Sudarsono Soepomo menegaskan kesalahan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo.

"Perhitungan kerugian kasus timah yang digunakan salah total, sampel yang sedikit dan penggunaan alat perhitungan yang tidak resprensentatif hingga tidak menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat memadai," tegas Sudarsono Soepomo.

"Tentu bagi saya hasil perhitungan yang disampaikan itu sangat meyakinkan salahnya, saya yakin sekali ada kesalahan soal cara menghitungnya dan ini sudah ngawur," ucapnya.

Lebih lanjut Sudarsono menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara dari lingkungan harus menggunakan metode yang tepat.

Serta harus dikaji oleh beberapa ahli sebelum disepakati nilai kerugian yang sebenarnya dalam kasus ini.

"Iya, ini kan cuma satu orang dan bukan ahli pula, saya mengatakan dia bukan ahli karena tidak mengerti konsep yang harus digunakan.

Halaman
123

Berita Terkini