Prof Sudarsono dari IPB Sebut Prof Bambang Hero Bukan Ahli Hitung Kerugian Negara di Korupsi Timah

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memaparkan pelimpahan dua orang tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2023).

Padahal Afung dituntut Jaksa 16,5 tahun penjara karena telah merugikan negara Rp59,2 triliun akibat penambangan timah ilegal yang dilakukannya.

"Kasus timah yang ditangani Kejaksaan Agung di Jakarta, menurut saya tidak sama dengan kasus Ryan yang divonis bebas. Peristiwa yang berbeda, tidak bisa disamakan," ungkapnya. 

Sementara Eka Mulya, menyampaikan pernyataan saksi ahli Prof Bambang Hero dari IPB menggugah rasa keadilan dan sangat berbahaya.

Menurutnya, Prof Bambang tidak mewakili lembaga apapun, namun dijadikan dasar oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPKP) untuk menetapkan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komuditas timah.

"Tentu bukan BPKP bukan lembaga yang diberikan hak oleh negara untuk memberikan statemen terkait kerugian negara.

Apabila ini dipakai sangat berbahaya karena lembaga yang diberikan hak melakukan perhitungan atas kerugian negara itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Eka Mulya.

Oleh sebab itu dikatakan Eka, penegakan hukum dengan angka kerugian ratusan triliun tersebut sangat berdampak pada kegiatan bisnis pertimahan yang berujung pada anjloknya perekonomian di Babel.

"Kita harus minta pertanggungjawaban kepada yang membuat statemen, termasuk lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung.

Apakah ini bisa dijadikan sebuah rumusan untuk melakukan tindakan yang menyebabkan ekonomi Babel menjadi terpuruk," beber Eka.

Dia juga menyebutkan, proses hukum tersebut membuat eksportir timah yang tergabung dalam AETI menurun.

Dari jumlah seluruh smelter sebanyak 24 perusahaan, saat ini tinggal 14 saja yang aktif.

"Kita akui smelter timah memang banyak tidak aktif sekarang, bukan hanya terkait masalah hukum saja akan tetapi terkait regulasi yang ditetapkan pemerintah saat ini sulit, di mana wilayah pertambangan harus Clear and Clean (CNC) hingga asal usul barang RKAB," ujarnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Berita Terkini