Kerugian negara akibat praktik ini disebut mencapai Rp300 triliun.
Dalam persidangan, JPU menuding Aon bersama sejumlah pihak lain telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sebagai bos CV VIP, Aon diduga mengelola dana pengamanan tambang ilegal dengan menyamarkannya sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengungkap bahwa Aon menyetorkan lebih dari Rp122 miliar kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, melalui perantara Helena Lim.
Helena, yang juga dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk,” disebut menggunakan perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, untuk menyamarkan aliran dana ini.
Penyerahan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening perusahaan tersebut.
Vonis yang Mengejutkan
Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Aon diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.
Jika gagal membayar dalam waktu satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta yang disita tidak mencukupi, Aon harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,66 triliun.
Meski begitu, hukuman ini tetap memberikan sinyal tegas terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan.
Sosok Aon dalam Sorotan
Selain kasus korupsi ini, nama Aon juga tercatat sebagai salah satu pengusaha besar di Bangka Belitung dengan jaringan kuat.