POSBELITUNG.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pada tahun 2024 melakukan tindakan pro justicia terhadap 1 orang WNA yang melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).
Sedangkan sepanjang tahun 2022 dan 2023 tidak terdapat penanganan tindakan pro justicia terhadap orang asing.
"Satu orang yang Pro Justicia ini sudah menjadi tersangka melanggar pasal keimigrasian, tidak memiliki visa dan dokumen perjalanan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, AH Jafar dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, Imigrasi Pangkalpinang juga mengawasi WNA yang masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah yang dilakukan dengan mengencarkan operasi bidang keamanan.
Meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidanan keimigrasian.
"Sejauh ini kita melakukan berbagai pengawasan administrasi, seperti melihan permohonan visa dan lainnya.
Melakukan pengawasan lapangan di wilayah Pulau Bangka.
Termasuk yang menjadi pintu masuk WNA dan kita juga melakukan pengawasan saiber melalui medsos," jelas Jafar.
Baca juga: Faktor Pendukung Tingginya PNBP Kantor Imigrasi Kelas III TPI Tanjungpandan Belitung
Selain mendeportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga menerbitkan izin tinggal.
Jumlah penerbitan izin tinggal hingga tanggal 30 Desember 2024 tercatat sebanyak 1.573 dokumen.
Angka ini juga menurun sebanyak 19 persen dibandingkan pada tahun 2023 yang menerbitkan 1.934 dokumen.
"Jumlah total orang asing 1.573 terdata ini ada izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, Affidavit, pendaftaran ABG dan MREP.
Penurunan penerbitan izin ini juga ada pengaruhnya, ketikan warga asing yang bekerja di semelter.
Namun ketika perusahaannya di segel otomatis mereka juga tidak bekerja lagi," kata Jafar.