Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi 7 orang warga negara asing (WNA) sepanjang 2024.
Tujuh warga Negara asing yang dideportasi itu berasal dari berbagai negara, yakni 4 warga Thailand, 2 warga Republik Rakyat Cina (RRC), dan 1 warga Singapura.
Mereka dideportasi karena kasus tinggal melebihi batas izin yang diberikan atau overstay.
Angka jumlah WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang tahun 2024 ini, tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 11 deportasi.
"Berdasarkan Jumlah Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), sampai dengan 30 Desember 2024 terjadi sebanyak 7 TAK, berkurang 4 TAK dari tahun 2023 yang mencapai 11 orang," jelas Jafar.
Baca juga: Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Weton Legi Apa Hari Libur Nasional Imlek 2025?
Pihak Imigrasi juga menjatuhkan penangkalan terhadap WNA yang dideportasi.
Hukuman ini melarang mereka masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan hingga 1 tahun.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)