Kenaikan Gaji PNS 2025 Sama dengan 2024, Naik 8 Persen, Golongan I hingga IV

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenaikan gaji PNS 2025.

Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok

Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000,

sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.

Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. (*)

Tags:

Berita Terkini