POSBELITUNG.CO - Inilah informasi tentang CPNS 2024, yang bakal bekerja pada 1 Maret 2025.
Hal itu sesuai jadwal yang disusun BKN, agar pelamar yang lulus rekrutmen CPNS 2024 dapat segera bekerja dan menerima gaji serta tunjangan.
Untuk CPNS akan diberikan gaji 80 persen dari gaji pokok.
Gaji PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Rincian tunjangan PNS di pemerintah daerah
- Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan
Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).