5 Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Polri, dan TNI, Prediksi Cair 20 Maret 2025

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PNS - Ilustrasi foto THR PNS. Pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025.

POSBELITUNG.CO – Pemerintah memastikan akan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK, termasuk Polri dan TNI tahun 2025.

Para pensiunan juga akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Seperti diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Diperkirakan pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025.

Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, yaitu:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja

Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.

Termasuk pula para pensiunan.

Mengacu pada Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke 13 akan dibayarkan kepada:

Halaman
1234

Berita Terkini