Cara cek THR dan gaji ke-13
Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji.
- Kantor Bendahara Instansi
PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung.
- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.
THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Berapa besar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK yang akan dibayarkan bisa dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.
Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK pada tahun 2024, yaitu:
Besaran THR dan gaji ke 13 Tahun 2024
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural