Uang tunai senilai Rp 165 miliar, terdiri dari:
- Rp 83,8 miliar dalam bentuk rupiah
- USD 1,54 juta atau sekitar Rp 24,5 miliar
- SGD 443 ribu atau sekitar Rp 5,2 miliar
- AUD 1.840 atau sekitar Rp 19,2 juta
Kejaksaan juga menyita aset properti dan kendaraan mewah milik Aon yang belum dirinci nilainya secara total.
Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan bahwa Aon dan perusahaannya, CV Venus Inti Perkasa, menggunakan skema yang kompleks untuk mendapatkan keuntungan besar dari bisnis timah ilegal.
Ia memerintahkan bawahannya, Achmad Albani, untuk membentuk sejumlah perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Akibat praktik ini, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
Jika dibandingkan dengan Harvey Moeis, harta sitaan Aon jauh lebih besar. Harvey Moeis, yang juga terseret dalam kasus yang sama, hanya kehilangan aset berupa mobil Mini Cooper, Rolls Royce, uang Rp 10 miliar, dan 2 juta dollar Singapura (sekitar Rp 23,5 miliar).
Dari seorang raja timah yang disegani hingga terdakwa korupsi dengan vonis belasan tahun, perjalanan hidup Thamron alias Aon menjadi kisah jatuhnya kejayaan akibat jeratan hukum.
Kini, ia harus menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi dan menerima kenyataan bahwa hartanya yang berlimpah tak bisa menyelamatkannya dari vonis yang berat.
Apakah ini akan menjadi akhir dari kisah "Presiden Koba" atau akan ada babak baru dalam perjalanan hukumnya? Waktu yang akan menjawab.(*)