Segini Gaji ke-13 PPPK Golongan I Hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Sampai Rp4,4 Juta

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 2025. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni 2025.

POSBELITUNG.CO – Tidak lama lagi, PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 akan dibayarkan Pemerintah pada awal Juni 2025, sebagai bekal bagi ASN memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru sekolah 2025/2026.

Pencairan gaji ke-13 juga, diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.

Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.

Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.

Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Gaji ke-13 PPPK

Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Halaman
1234

Berita Terkini