- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Gaji ke-13 PNS
Berikut komponen gaji ke 13 PNS 2025, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Besaran Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600