Segini Gaji ke-13 PPPK Golongan I Hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Sampai Rp4,4 Juta

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 2025. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juni 2025.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500

- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900

- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500

- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800

- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500

- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800

- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800

- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700

- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600

- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100

- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300

Halaman
1234

Berita Terkini