Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.
Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300