Biodata

Biodata Andri Darmawan, Menang Gugatan di MK, Otto Hasibuan Tak Bisa Rangkap Jabatan

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANDRI DARMAWAN - Potret Advokat Andri Darmawan (baju putih berkacamata). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait larangan pimpinan organisasi advokat rangkap jabatan jadi pejabat negara atau petinggi parpol.

"Kebetulan ini kali kedua saya uji materi dan dua-duanya dikabulkan.

Yang pertama terkait dengan Undang-Undang Desa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Andri saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).

Terbaru, Andri menguji pasal dalam Undang-Undang 18/2023 tentang Advokat di MK.

Pengujian ini teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Andri meminta MK melarang pemimpin organisasi advokat rangkap jabatan dan permohonan itu dikabulkan dalam pembacaan putusan hari ini.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan.

MK kini melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sosok Andri Darmawan

Andri Darmawan adalah seorang advokat asal Sulawesi Tenggara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum nasional.

Ia menggugat Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK pada 30 Juli 20252.

Pemohon uji materi di MK: Ia menuntut agar pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri3

Pengacara Guru Supriyani: Pernah membela guru yang viral karena dituduh menganiaya murid di Konawe Selatan

Ketua KAI Sulawesi Tenggara: Menjabat sejak 2015 dan terpilih kembali pada 2021

Ketua DPP HPPNI: Memimpin Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia

Pendiri LBH HAMI: Lembaga bantuan hukum yang memberi pendampingan gratis bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tenggara

Pendidikan & Pengalaman

Pendidikan: Meraih gelar S3 dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pengalaman hukum: Menangani sengketa Pilkada, perkara pertambangan, korporasi, dan kepailitan 

(tribunsultra.com/tribunnews.com)

Berita Terkini