Narkoba di Kampus

Breaking news: 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN, Disembunyikan di Atap

Penulis: Ilham Pratama
Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S bertugas membantu menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari kampus, dengan janji upah Rp 2 juta per transaksi.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rektor Leny menegaskan kampus tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas pelanggar hukum.

Ia menyebut kasus ini sebagai momentum memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan kampus.

Sebagai langkah pencegahan, UIN Suska Riau akan mempererat kerja sama dengan BNN di berbagai tingkat untuk program sosialisasi bahaya narkoba.

Leny menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan melindungi mahasiswa dari ancaman narkoba.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap

Berita Terkini