Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 2 Oktober 2025, Naik atau Turun?

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (2/10/2025), naik atau turun?

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (2/10/2025), naik atau turun? 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (2/10/2025), naik atau turun?

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam turun tipis. 

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (2/10/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan Rp2.235.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Angka tersebut turun tipis Rp2.000 dibandingkan dengan Rabu (1/10/2025) kemarin yang dibanderol sebesar Rp2.237.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp1.000, dari sebesar Rp1.168.500 pada Rabu kemarin menjadi Rp1.167.500 di hari ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 1 Oktober 2025 Terus Melejit, per Gram Tembus Segini

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga turun tipis.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.082.000 per gram, turun Rp2.000 dibandingkan dengan kemarin dibanderol sebesar Rp2.084.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis 2 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.167.500
  • 1 gram: Rp2.235.000    
  • 2 gram: Rp4.410.000
  • 3 gram: Rp6.590.000
  • 5 gram: Rp10.960.000
  • 10 gram: Rp21.845.000
  • 25 gram: Rp54.487.000    
  • 50 gram: Rp108.895.000        
  • 100 gram: Rp217.712.000    
  • 250 gram: Rp544.015.000
  • 500 gram: Rp1.087.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.175.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved