Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 September 2025 Pecah Rekor, Nyaris Tembus Rp2,2 Juta per Gram

Tren kenaikan masih terjadi pada harga terbaru emas Antam. Pada perdagangan awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini naik lagi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNBANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Tren kenaikan masih terjadi pada harga terbaru emas Antam. Pada perdagangan awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (29/9/2025) naik lagi. 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (29/9/2025).

Tren kenaikan masih terjadi pada harga terbaru emas Antam.

Pada perdagangan awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini naik lagi.

Kenaikan ini membuat harga terbaru emas Antam nyaris menembus angka Rp2,2 juta per gram.

Berdasarkan data laman logammulia.com yang diperbarui pada Senin (29/9/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.198.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp7.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu (27/9/2025) dan Minggu (28/9/2025) kemarin yang sebesar Rp2.191.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Melansir Kompas.com, kenaikan harga emas Antam yang menembus Rp 2.198.000 per gram hari ini, merupakan rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 September 2025, Meroket Lagi di Akhir Pekan

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.149.000, naik Rp3.500 dibandingkan Sabtu dan Minggu kemarin yang berada di angka Rp1.145.500.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) di hari ini.

Harga buyback emas Antam pada perdagangan hari ini ditetapkan sebesar Rp2.045.000 per gram, atau naik Rp7.000 dibandingkan dengan Sabtu dan Minggu pekan lalu yang berada di kisaran Rp2.038.000 per gram.

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved