Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 September 2025, Meroket Lagi di Akhir Pekan

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini kembali meroket. Kenaikan tersebut membuat harga terbaru emas Antam pun semakin tinggi.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (27/9/2025), kembali meroket. Kenaikan tersebut membuat harga terbaru emas Antam pun semakin tinggi. 

POSBELITUNG.CO - Update informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (27/9/2025).

Di akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini kembali meroket.

Kenaikan tersebut membuat harga terbaru emas Antam pun semakin tinggi.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Sabtu (27/9/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.191.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Jumat (26/9/2025) yang sebesar Rp2.175.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp16.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 26 September 2025 Melonjak Lagi, Simak Daftarnya

Sementara itu, harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp8.000, dari Rp1.137.500 pada Jumat kemarin menjadi Rp1.145.500.

Lonjakan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.038.000 per gram, naik Rp16.000 dibandingkan dengan kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.022.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam Sabtu, 27 September 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.145.500
  • 1 gram: Rp2.191.000    
  • 2 gram: Rp4.322.000
  • 3 gram: Rp6.458.000
  • 5 gram: Rp10.730.000
  • 10 gram: Rp21.405.000
  • 25 gram: Rp53.387.000    
  • 50 gram: Rp106.695.000        
  • 100 gram: Rp213.312.000    
  • 250 gram: Rp533.015.000
  • 500 gram: Rp1.065.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.131.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)        

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved