Harga Emas Antam

Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 27 Oktober 2025, Turun Lagi Rp23.000

Di awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (27/10/2025), terpantau anjlok.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribunnews/Jeprima
HARGA EMAS ANTAM - Karyawan menunjukkan emas batangan di Gedung Antam, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Di awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (27/10/2025), terpantau anjlok. 

POSBELITUNG.CO - Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (27/10/2025).

Di awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini terpantau anjlok.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Senin hari ini pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.327.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Angka tersebut merosot Rp23.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu (25/10/2025) dan Minggu (26/10/2025) yang sebesar Rp2.350.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Penurunan juga terjadi pada harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini, yakni dari Rp1.225.000 pada Sabtu dan Minggu kemarin menjadi Rp1.213.500, atau turun Rp11.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Oktober 2025 Merosot, Simak Harga Terendah dan Tertinggi

Sementara itu, harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami penurunan.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.192.000 per gram, turun Rp23.000 dibandingkan dengan Sabtu dan Minggu yang dibanderol Rp2.215.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 27 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.213.500
  • 1 gram: Rp2.327.000    
  • 2 gram: Rp4.594.000
  • 3 gram: Rp6.866.000
  • 5 gram: Rp11.410.000
  • 10 gram: Rp22.765.000
  • 25 gram: Rp56.787.000    
  • 50 gram: Rp113.495.000        
  • 100 gram: Rp226.912.000        
  • 250 gram: Rp567.015.000    
  • 500 gram: Rp1.133.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.267.600.000    

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved