Harga Emas Antam
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Naik Lagi Jadi Rp2,307 Juta per Gram
Di awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (10/11/2025), naik lagi.
POSBELITUNG.CO - Simak perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/11/2025).
Di awal pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini naik lagi.
Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Senin (10/11/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.307.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
Dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu (8/11/2025) dan Minggu (9/11/2025) yang berada di kisaran Rp2.299.000 per gram, harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp8.000.
Adapun harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.203.500, naik Rp4.000 dibandingkan Sabtu dan Minggu kemarin yang dibanderol Rp1.199.500.
Sementara itu, harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga kembali naik.
Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 8 November 2025, Naik atau Turun?
Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.172.000 per gram dibandingkan Sabtu dan Minggu per Rp2.164.000 per gram.
Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 10 November 2025:
- 0,5 gram: Rp1.203.500
- 1 gram: Rp2.307.000
- 2 gram: Rp4.554.000
- 3 gram: Rp6.806.000
- 5 gram: Rp11.310.000
- 10 gram: Rp11.310.000
- 25 gram: Rp11.310.000
- 50 gram: Rp112.495.000
- 100 gram: Rp224.912.000
- 250 gram: Rp562.015.000
- 500 gram: Rp1.123.820.000
- 1.000 gram: Rp2.247.600.000
Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
(Posbelitung.co/Novita)
| Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 8 November 2025, Naik atau Turun? |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 November 2025 Kembali Naik, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Melonjak Rp27.000 Jadi Segini |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 30 Oktober 2025 Terus Merosot |
|
|---|
| Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 29 Oktober 2025 Anjlok Lagi, per Gram Dibanderol Rp2,267 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250508-Karyawan-menunjukkan-emas-batangan-di-Gedung-Antam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.