Berita Bangka Selatan
Posko Pengaduan THR di Kabupaten Bangka Selatan Nihil Aduan
Diketahui Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan dibuka selama 14 hari sejak 28 Maret sampai 18 April 2024.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO , BANGKA- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan, tidak menerima laporan pengaduan karyawan yang tidak mendapat THR keagamaan dari perusahaan mereka bekerja.
Diketahui Posko Pengaduan THR Keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan dibuka selama 14 hari sejak 28 Maret sampai 18 April 2024.
Hingga hari penutupan, tak ada perusahaan yang diadukan tidak melakukan pembayaran THR.
"Terkait pembayaran THR keagamaan di Kabupaten Bangka Selatan, sampai dengan H+7 tidak ada laporan terkait kendala atau pengaduan pembayaran THR keagamaan baik dari pekerja maupun perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin, Sabtu (20/4/2024).
THR keagamaan, lanjutnya, harus dibayarkan maksimal pada H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2024.
Jika tidak dilaksanakan, ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bakal diberikan. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran ihwal pemberian THR.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Oleh sebab itu, 156 perusahaan yang ada di daerah itu diingatkan untuk membayarkan THR bagi karyawannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
"Karena THR ini adalah hak karyawan, jadi harus dibayarkan oleh perusahaan," jelas Nazarudin.
Di samping itu lanjut dia, untuk besaran pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja juga bervariasi tergantung dengan berapa lama pegawai tersebut bekerja di perusahaan itu.
Misalnya bagi pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Termasuk pula pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
| Rumahnya Digeledah Bareskrim Lagi, Asui Bos Timah Selundupan ke Malaysia Masih Misterius |
|
|---|
| Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri hingga Berdarah Dipicu Cemburu |
|
|---|
| Masuk DPO, Polisi Sebar Tampang dan Ciri-ciri Pelaku Kekerasan Anak di Bangka Selatan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Siapkan 4 Ton Beras dan 1.200 Liter Minyak Goreng Stabilkan Harga Jelang HBKN |
|
|---|
| Polisi Gerebek Rumah Penampung Timah Ilegal di Basel, 326 Kg Pasir Timah dan Uang Rp126 Juta Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230407-Ilustrasi-Uang-Tunjangan-Hari-Raya-THR.jpg)