Kasus Vina Cirebon

Apakah Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Kena Sanksi Dicopot Usai Pegi Bebas? DPR Nyatakan Hal Ini

Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi mengatakan Kapolda dan Dirreskrimum Jabar dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor: Alza
YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024) sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

POSBELITUNG.CO - Setelah Pegi Setiawan (27), lepas dari jeratan tersangka, muncul desakan agar Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kekeliruan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Kuasa Hukum Pegi, yakni Marwan Iswandi mengatakan Kapolda dan Dirreskrimum Jabar dianggap melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot.

Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Marwan, saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambahnya.

Senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.

Ia meminta kepada Polri agar memberikan sanksi kepada penyidik Polda Jabar tersebut.

Namun, Trimedya menjelaskan, jenis sanksi tersebut tergantung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya, Senin.

Politikus PDIP tersebut juga meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Selain itu, Polda Jabar juga diminta untuk memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Di tempat lain, Kriminolog Unisba Bandung, Nandang Sambas menilai kekeliruan penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka itu tidak akan dikenai sanksi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved