Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024 Melorot, Per Gram Jadi Segini

Setelah sempat stagnan di kisaran Rp1.420.000 per gram selama beberapa hari, harga terbaru emas Antam hari ini kembali melorot.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024 Melorot, Per Gram Jadi Segini 

POSBELITUNG.CO - Update informasi harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (28/8/2024).

Setelah sempat stagnan di kisaran Rp1.420.000 per gram selama beberapa hari, harga terbaru emas Antam hari ini kembali melorot.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (28/8/2024), berada di kisaran Rp1.410.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut turun Rp10.000 dibandingkan dengan harga Selasa (27/8/2024) kemarin yang berada di level Rp1.420.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada  buyback emas Antam. 

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini Senin 26 Agustus 2024, Bertahan di Kisaran Rp1.420.000 per Gram

Pada Rabu hari ini, harga buyback emas Antam Rp1.257.000 atau turun Rp10.000 dibandingkan sehari sebelumnya.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu 28 Agustus 2024:

  • 0.5 gram: Rp755.000    
  • 1 gram: Rp1.410.000    
  • 2 gram: Rp2.760.000    
  • 3 gram: Rp4.115.000    
  • 5 gram: Rp6.825.000    
  • 10 gram: Rp13.595.000    
  • 25 gram: Rp33.862.000    
  • 50 gram: Rp67.645.000    
  • 100 gram: Rp135.212.000    
  • 250 gram: Rp337.765.000    
  • 500 gram: Rp675.320.000    
  • 1000 gram: Rp1.350.600.000    

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved