Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 September 2024 Melejit, per Gram Naik Rp20.000

Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/9/2023) sebelum memutuskan membeli emas.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Cheppy A Muchlis
Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 September 2024 Melejit, per Gram Naik Rp20.000 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/9/2023) sebelum memutuskan membeli emas.

Harga terbaru emas Antam hari ini melejit dibandingkan sehari sebelumnya.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (13/9/2024), naik tajam ke level Rp1.429.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga tersebut naik Rp20.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Kamis (12/9/2024) yang dibanderol Rp1.409.000 per gram.

Adapun harga terendah hari ini adalah Rp764.500 ukuran 0,5 gram.

Baca juga: Info Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Septemberr 2024 Turun Tipis, Harga Termurahnya Segini

Sementara harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan.

Yakni dari Rp1.255.000 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.275.000 di hari ini, atau naik Rp20.000.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 13 September 2024:

  • 0,5 gram: Rp764.500
  • 1 gram: Rp1.429.000
  • 5 gram: Rp6.949.000
  • 10 gram: Rp13.820.000
  • 25 gram: Rp34.387.000
  • 50 gram: Rp68.655.000
  • 100 gram: Rp137.190.000
  • 250 gram: Rp342.587.000
  • 500 gram: Rp684.875.000
  • 1.000 gram: Rp1.369.600.000

Penting diketahui mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved