Penyelundupan Timah di Belitung

Update Penyelundupan Timah 17 Ton, Polres Belitung Amankan Dua Supir Truk

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua supir truk yang merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah 17 ton.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KASUS PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH - Supir truk berinisial IR alias DD diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Belitung di Pangkalpinang pada Rabu (3/9/2025) dini hari. IR alias DD ini adalah satu dari dua supir truk yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan pasir timah 17 ton. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua supir truk yang merupakan tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah 17 ton.

Diduga sempat melarikan diri, supir berinisial IR alias DD diamankan di kontrakan beralamat di Gang Kapuk, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.

Sedangkan sopir kedua, berinisial DM diamankan di wilayah Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

KASUS PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH - Supir truk berinisial DM diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Belitung di wilayah Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (2/9/2025). DM adalah satu dari dua supir truk yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan pasir timah 17 ton.
KASUS PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH - Supir truk berinisial DM diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Belitung di wilayah Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (2/9/2025). DM adalah satu dari dua supir truk yang menjadi tersangka dalam kasus penyeludupan pasir timah 17 ton. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

"Alhamdulillah berkat kerja keras tim, kedua supir berhasil diamankan. Satu orang diamankan di wilayah Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma kepada Posbelitung.co.

Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka tambahan tersebut merupakan upaya Satreskrim Polres Belitung memenuhi petunjuk jaksa. 

Sebab, kasus dugaan penyeludupan timah 17 ton masih terus bergulir semenjak Januari 2025 lalu. 

"Kami terus berupaya memenuhi petunjuk JPU dalam perkara ini," kata Made. 

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung pernah menggagalkan penyeludupan pasir timah 17 ton di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada tanggal 1 Januari 2025 lalu. 

Setelah penangkapan, dua orang dinyatakan sebagai tersangka yaitu inisial LH dan SY seorang oknum anggota Polres Belitung

Pasir timah tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dengan pembagian 12 ton dan 5 ton. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved