Pos Belitung Hari Ini

Lima Warga Tanjungpandan Belitung Luka Bakar, Disiram Tetangga Pakai Pertalite Lalu Disulut Api

Pelaku penganiayaan berat tersebut telah diringkus oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung tidak lama setelah melakukan aksinya.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Kamis, 4 September 2025, memuat headline berjudul LIPSUS - Status Kota Layak Anak Bisa Terancam. 

Kelima korban saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar yang diderita.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa jeriken berisi sisa bahan bakar dan korek api yang digunakan pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang perbuatan membakar yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (dol)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved