Berita Bangka Belitung

Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan Apakah Gratis? Ini Kata Bupati Riza Herdavid

Pelaksanaan seleksi PPPK paru waktu di Bangka Selatan ini nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Pemkab Bangka Selatan memastikan mengalokasikan kebutuhan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Penentuan kelulusan telah terintegrasi dan terkomputerisasi.

Pihak keluarga pengadaan PPPK paruh waktu juga dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” tegas Riza Herdavid.

Alokasi pengadaan PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 1.222 formasi.

Jumlah itu terdiri dari beberapa kategori, yaitu PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 939 formasi.

Rinciannya sebanyak empat formasi untuk tenaga guru, 41 formasi tenaga kesehatan dan 894 formasi tenaga teknis.

Lalu, kategori PPPK paruh waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 283 formasi.

Rinciannya sebanyak enam formasi tenaga guru, 37 formasi tenaga kesehatan dan 240 tenaga teknis.

Adapun peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan, namun tidak dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinyatakan gugur.

Termasuk peserta yang memberikan keterangan tidak benar alias palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK. 

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhak menggugurkan kelulusan tersebut atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK.

Kesalahan pada dokumen serta kesalahan dalam melakukan unggah dokumen dan kelalaian peserta dalam keterlambatan melakukan unggah dokumen merupakan tanggung jawab peserta;

“Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.

(Bangkaspos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved