Berita Bangka Tengah

Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation

Pelaku kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan. Ia sedang menjalani pemeriksaan penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera. 

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Alobi Foundation
SATWA DILINDUNGI - Belasan ekor elang berbagai jenis hasil sitaan perdagangan ilegal satwa liar di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dititipkan di Alobi Foundation. Seluruh satwa dilindungi tersebut kini menjalani proses karantina dan rehabilitasi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan berhasil mengamankan 16 burung elang dari seorang pelaku yang kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (10/9/2025) lalu.

Pelaku kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan. 

Ia sedang menjalani pemeriksaan penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera. 

Sedangkan 16 ekor burung elang yang diamankan tersebut dititipkan ke Alobi Fooundation.

Satwa yang diserahkan terdiri dari 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh belasan burung raptor itu dalam kondisi sehat. 

Saat ini, dua ekor elang bondol remaja sudah dipindahkan ke kandang rehabilitasi, sedangkan sisanya masih menjalani masa karantina.

"Banyak di antaranya masih berupa anakan yang membutuhkan perawatan khusus. Kami sudah lakukan medical check-up dan akan lanjutkan dengan proses rehabilitasi," ungkap Manajer Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang Alobi Foundation, Endi R Yusuf, kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Endi mengapresiasi langkah cepat aparat Gakkum Wilayah Sumatera dan BKSDA Sumsel yang berhasil menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan satwa liar dilindungi. 

Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar menghentikan praktik perdagangan satwa ilegal.

"Penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung meningkat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan itu akan ditindak tegas dengan konsekuensi hukum berat," tegas Endi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A Ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Alobi Foundation mencatat, elang termasuk satwa dilindungi yang paling sering diperdagangkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selain karena perburuan, habitatnya juga terus menyusut akibat alih fungsi lahan, terutama oleh aktivitas tambang ilegal.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved