Berita Bangka Tengah
Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation
Pelaku kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan. Ia sedang menjalani pemeriksaan penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan berhasil mengamankan 16 burung elang dari seorang pelaku yang kedapatan memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (10/9/2025) lalu.
Pelaku kini ditahan di kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan.
Ia sedang menjalani pemeriksaan penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
Sedangkan 16 ekor burung elang yang diamankan tersebut dititipkan ke Alobi Fooundation.
Satwa yang diserahkan terdiri dari 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh belasan burung raptor itu dalam kondisi sehat.
Saat ini, dua ekor elang bondol remaja sudah dipindahkan ke kandang rehabilitasi, sedangkan sisanya masih menjalani masa karantina.
"Banyak di antaranya masih berupa anakan yang membutuhkan perawatan khusus. Kami sudah lakukan medical check-up dan akan lanjutkan dengan proses rehabilitasi," ungkap Manajer Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang Alobi Foundation, Endi R Yusuf, kepada awak media, Senin (15/9/2025).
Endi mengapresiasi langkah cepat aparat Gakkum Wilayah Sumatera dan BKSDA Sumsel yang berhasil menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan satwa liar dilindungi.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar menghentikan praktik perdagangan satwa ilegal.
"Penjualan satwa liar dilindungi melalui media sosial di Bangka Belitung cenderung meningkat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan itu akan ditindak tegas dengan konsekuensi hukum berat," tegas Endi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40A Ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Alobi Foundation mencatat, elang termasuk satwa dilindungi yang paling sering diperdagangkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain karena perburuan, habitatnya juga terus menyusut akibat alih fungsi lahan, terutama oleh aktivitas tambang ilegal.
Alobi Foundation
Bangka Tengah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Burung Elang
Endi R Yusuf
media sosial
4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |
![]() |
---|
15 Pegawai Sekretariat DPRD Bangka Tengah Terancam Sanksi, Tak Hadir Tanpa Keterangan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.