Kasus Narkoba di Belitung

Kadus Tertangkap Jadi Kurir Sabu, DPPKBPMD Belitung: Bisa Diberhentikan Sementara

Satu diantara tersangka itu diketahui menjabat sebagai kadus di salah satu desa di Kabupaten Belitung. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KASUS SABU - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik (tengah) menggelar konfrensi pers pengungkapan penyalahgunaan kasus sabu pada Senin (15/9/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan empat kurir sabu di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satu diantara tersangka itu diketahui menjabat sebagai kepala dusun (kadus) di salah satu desa di Kabupaten Belitung

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza mengatakan kadus yang terlibat kasus narkoba tersebut bisa diberhentikan sementara. 

Pemberhentian penuh dapat dilakukan setelah mendapat keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Jadi pada proses hukumnya, kades bisa memberhentikan sementara.

Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, baru bisa diberhentikan penuh," jelas Antonio pada Senin (15/9/2025). 

Baca juga: Sosok Kadus Ini Terjerat Kasus Sabu di Tanjungpandan Belitung, Terungkap Perannya

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengatur kadus merupakan bagian dari perangkat desa. 

Perangkat desa terdiri dari tiga unsur yaitu unsur kewilayahan kepala dusun, unsur teknis para kasi dan unsur kesekretariatan sekdes serta kaur. 

Kemudian, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Desa dan BPD pada pasal 31 telah menjelaskan pemberhentian sementara aparatur desa. 

Pasal 31 ayat (2) menyebut, aparatur desa dapat pemberhentian sementara karena beberapa alasan. 

Diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan atau melanggar larangan. 

"Jadi dalam konteks ini, karena sudah melanggar hukum pidana, bisa diberhentikan sementara," kata Antonio. 

Sedangkan untuk pemberhentian penuh, diatur dalam Pasal 28 dengan beberapa kondisi. 

Diantaranya perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. 

Diberhentikan tersebut jika usia telah genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. 

"Pemberhentian penuh ini bisa diproses kalau sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved