PT Timah Tbk
PT Timah Tbk Ajak Perwakilan Masyarakat Penambang Bahas Solusi Timah Rakyat
Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT Timah Tbk menawarkan dua solusi.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengajak masyarakat perwakilan penambang untuk membahas persoalan teknis terkait penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan PT Timah Tbk sebesar Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN sesuai aspirasi masyarakat.
Pembahasan tersebut digelar melalui pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk itu, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang terkait persoalan penambangan timah di Bangka Belitung.
Pertemuan dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Tbk, Agus Rohman; Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Tbk, Fina Eliani; Ketua DPRD Babel, Didit Srigujaya; Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda), Jusak Tarigan; Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bangka Belitung, Muslim; dan perwakilan penambang rakyat.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengatakan, PT Timah Tbk mengakomodir aspirasi masyarakat untuk meningkatkan harga timah dari sebelumnya Rp260.000 menjadi Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN.
Hal ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025.
Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT Timah Tbk menawarkan dua solusi.
Yakni penambang masyarakat dapat bekerja sama penambangan timah di IUP PT Timah Tbk melalui mitra usaha PT Timah Tbk dan melalui koperasi.
PT Timah Tbk telah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang mekanisme pembentukan koperasi untuk bisa memfasilitasi masyarakat penambang yang ingin membentuk koperasi.
"PT Timah Tbk tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu. Sebagai perusahaan negara kita harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah existing atau melalui koperasi, kita hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum," kata Dirut saat membuka dialog bersama perwakilan masyarakat penambang.
Untuk mengakomodir hasil penambangan masyarakat di IUP perusahaan, lanjut Restu, skema yang memungkinkan bisa dilakukan dengan cepat ialah melalui mitra usaha perusahaan sembari masyarakat penambang menyiapkan koperasi yang akan dibentuk.
"Solusi yang kami tawarkan untuk pembelian atau imbal jasa melalui koperasi, sembari mempersiapkan itu, penambang bisa bekerja sama dengan mitra usaha. Kita pada prinsipnya ingin masyarakat penambang sejahtera dan kesejaheraan ini bisa dirasakan masyarakat Bangka Belitung," jelas Restu.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan, dialog ini merupakan tindak lanjut kesepakatan PT Timah Tbk dengan masyarakat penambang.
"PT Timah Tbk menyepakati terkait harga yakni Rp300.000 untuk 70 persen SN per kilo. Forum ini menjadi kesempatan untuk membahas teknis karena masyarakat ingin tidak banyak tangan dalam penjualan sehingga potongan tidak terlalu besar. PT Timah Tbk berdasarkan Kepmen tidak bisa membeli langsung ke penambang harus lewat mitra. Tadi juga dibahas solusi dengan skema koperasi," kata Didit.
Didit menyampaikan, pembahasan ini hanya difokuskan pada IUP PT Timah Tbk.
PT Timah Tbk Bantu Biaya Pengobatan Korban Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Semester I Tahun 2025, PT Timah Gelontorkan Pinjaman Modal Rp1,5 Miliar untuk 106 UMKM |
![]() |
---|
PT Timah Tbk Bantu SMAN 1 Damar Belitung Timur dalam Peningkatan Sarana dan Prasarana |
![]() |
---|
PT Timah Tanam Ribuan Bibit Mangrove di 3 Daerah Pesisir untuk Dukung Rehabilitasi Ekosistem |
![]() |
---|
PT Timah Rutin Laksanakan Medical Check Up bagi Karyawan agar Sehat dan Aman Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.