Pos Belitung Hari Ini

Gaji 1.665 PPPK Bangka Belitung Terancam, Pusat Pangkas TKD Babel Rp244 Miliar

Pemprov Babel telah meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pemangkasan TKD itu.

Tayang:
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Selasa, 14 Oktober 2025, memuat headline berjudul Gaji 1.665 PPPK Babel Terancam. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) berimbas pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel). 

Diketahui, pemerintah pusat memangkas dana TKD Babel sebesar Rp 244.765.436.080 atau Rp244,7 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025.

Pengurangan itu dimuat dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-62/PK/2025 Tanggal 23 September 2025 dalam hal penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pemprov Babel telah meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pemangkasan TKD itu.

Pasalnya, pemangkasan TKD berdampak besar terhadap program Pemprov Babel

Salah satunya gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Permohonan peninjauan itu telah disampaikan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama 18 Gubernur lainnya pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Haris mengungkapkan menurut lampiran PMK Nomor 127 Tahun 2024, rasio kapasitas fiskal daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada pada 1.651 dengan kategori kapasitas fiskal daerah rendah.

“Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Bangka Belitung masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai belanja wajib, belanja pembangunan dan belanja layanan publik di daerah,” ujar Haris kepada Bangkapos.com, Minggu (12/10/2025).

Dengan terjadinya penurunan dana transfer yang diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, maka hal yang paling terdampak adalah penggajian PPPK sebanyak 1.655 orang dengan total penggajian satu tahun sejumlah Rp85.019.543.341 (Rp85 miliar).

“Bagaimana pembiayaan gaji PPPK paruh waktu yang penggajiannya direncanakan menggunakan PAD sebesar Rp116.063.505.000 (Rp116 miliar), sedangkan jumlah PAD sudah terkoreksi dengan adanya opsen pajak ke Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Lanjut Haris, dampak lainnya adalah terkait belanja infrastruktur. 

“Belanja infrastruktur teranggarkan sebesar 8,48 persen seharusnya 40 persen, karena total APBD menurun yang disebabkan oleh penurunan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat,” bebernya.

Kemudian, pemangkasan juga berdampak pada sulitnya mengakomodir visi misi Hidayat Arsani-Hellyana selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.

“Asta cita dan visi misi kepala daerah terpilih tidak dapat terakomodir dengan baik pada tahun 2026,” ungkapnya.

Sebelumnya, Haris mengatakan, penurunan transfer pusat yang paling besar terjadi pada Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Total DTU Bangka Belitung tahun 2026 sebesar Rp931,7 miliar, turun dari Rp1.169 triliun pada 2025. Rinciannya, DBH menurun dari Rp125,5 miliar menjadi Rp92,8 miliar, sedangkan DAU turun dari Rp1.043 triliun menjadi Rp838,9 miliar,” ujar Haris.

“Pemangkasan TKD akan berdampak langsung, terhadap kapasitas fiskal daerah. Dengan PAD kita yang masih terbatas, maka tanggung jawab pembiayaan pembangunan menjadi semakin berat,” tuturnya.

Langkah Tepat

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana mengatakan, kebijakan pemangkasan TKD, akan berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah.

“Tentunya pembiyaan pembangunan menjadi sulit dan berat untuk diimplementasikan, akan benar-benar disaring mana yang menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan Pemprov. Tentunya, masyarakat juga harus memahami dengan bijaksana,” ujar Elvi Diana, Minggu (12/10/2025).

Pihaknya pun meminta Pemprov Babel segera mengambil langkah tepat, untuk mengantisipasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, dengan pengurangan TKD, Elvi Diana mengungkapkan kegiatan seremonial yang tidak penting dan tidak mengurangi makna atau keluar dari substansinya dapat dilakukan efisiensi.

“Kita sudah sepakat mendukung kinerja Pak Gubernur untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan lapangan pekerjaan. Ini untuk mengurangi pengangguran di Bangka Belitung, ya ini harus diutamakan dan menjadi prioritas. Lalu perjalan dinas dan belanja barang atau jasa alat tulis kantor yang tidak prioritas ya harus dihilangkan,” ungkapnya. (riz)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved