Berita Belitung Timur

KUA Damar Pastikan Pelayanan Tetap Normal, Tidak Terapkan WFH

Kantor Urusan Agama Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur memastikan seluruh pelayanan publik di bidang keagamaan tetap...

Tayang:
Istimewa/ KUA Kecamatan Damar
TETAP MELAYANI - Kepala KUA Kecamatan Damar, Ekocahyo saat memimpin prosesi akad nikah satu di antara warga di Balai Nikah KUA Damar, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (29/5/2026). Pihak KUA Damar menegaskan tidak menerapkan sistem WFH dan memastikan seluruh pelayanan administrasi keagamaan, termasuk pencatatan nikah pada hari Jumat maupun hari tasyrik tetap berjalan normal. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG --

 

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur memastikan seluruh jalannya pelayanan publik di bidang keagamaan tetap berjalan normal. Mereka menegaskan tidak ada penerapan sistem bekerja dari rumah (WFH) bagi para pegawainya, Jumat (29/5/2026).

Hal ini disampaikan guna memberikan pelayanan, mulai dari pencatatan nikah hingga urusan rujuk.

Kepala KUA Kecamatan Damar, Ekocahyo atau Eko menjelaskan bahwa klarifikasi resmi ini sengaja dikeluarkan ke ruang publik untuk meluruskan desas-desus yang beredar belakangan ini. Sebab, banyak warga di Kecamatan Damar yang mempertanyakan status operasional kantor, terutama mengenai jadwal pelayanan administrasi pada hari Jumat.

“Di KUA tidak ada WFH. Pada hari Jumat kami tetap melayani masyarakat seperti biasa,” ujar Eko.

Eko merasa informasi ini sangat penting agar masyarakat tidak ragu untuk datang mengurus berkas administrasi keagamaan di hari kejepit atau menjelang akhir pekan.

“Ini perlu kami sampaikan karena banyak warga yang bertanya apakah KUA tutup atau menerapkan WFH yang meniadakan layanan nikah maupun administrasi lainnya,” sambungnya.

Selain itu, pihak KUA Damar juga meluruskan pemahaman warga terkait pelaksanaan akad nikah pada hari tasyrik. Belakangan disinyalir ada keraguan warga mengenai boleh atau tidaknya melangsungkan pernikahan pada hari-hari tersebut.

Eko menjelaskan berdasarkan syariat Islam, sama sekali tidak terdapat dalil atau larangan yang mengharamkan umat untuk melangsungkan prosesi pernikahan pada hari tasyrik.

“Karena itu, KUA Damar tetap melayani permohonan akad nikah secara normal, termasuk pada hari tasyrik,” ucapnya.

Melalui imbauan ini, KUA Damar berharap masyarakat di Kecamatan Damar bisa mendapatkan informasi yang valid langsung dari sumbernya. Pihak kantor berkomitmen untuk terus membuka pelayanan secara optimal di wilayah setempat. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved