Berita Belitung Timur

Renovasi Gedung KUA Damar Dimulai, Pelayanan Nikah Gratis Tetap Berjalan

KUA Kecamatan Damar memastikan pelayanan akad nikah dan administrasi keagamaan tetap berjalan normal meski gedung kantor mulai ...

Tayang:
Posbelitung.co/ Kautsar Fakhri Nugraha/Kautsar Fakhri Nugraha
RENOVASI - Fisik bangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (29/5/2026). Dalam waktu dekat, gedung lama ini akan segera dirobohkan untuk proyek pembangunan gedung baru, di mana pihak KUA setempat telah menyiapkan skenario pemindahan sementara layanan akad nikah gratis ke Musholla Kantor Camat Damar selama masa transisi. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur mulai menjalani proyek renovasi gedung baru, Jumat (29/5/2026). Meski proses pembangunan berlangsung, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Damar, Ekocahyo atau Eko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi agar pelayanan akad nikah maupun administrasi keagamaan lainnya tetap dapat dilakukan selama masa renovasi berlangsung.

Saat ini, sejumlah fasilitas dan inventaris kantor mulai dipindahkan secara bertahap sebagai bagian dari persiapan pembangunan.

“Kami sudah mulai berbenah dan memindahkan sebagian aset seperti kursi dan meja ke gudang karena proses penghapusan aset sedang berjalan,” ujar Eko.

Akan tetapi, Eko memastikan kenyamanan warga yang ingin melangsungkan prosesi pernkahan di Balai Nikah saat ini tetap diutamakan.

“Karena warga tetap menginginkan pelayanan di Balai Nikah, kami akan terus melayani meskipun dengan keterbatasan yang ada,” ucapnya.

Namun, jika nanti kondisi gedung lama sudah masuk tahap perobohan total, KUA Damar telah menyiapkan opsi tempat alternatif.

Baca juga: KUA Damar Pastikan Pelayanan Tetap Normal, Tidak Terapkan WFH

Pihak KUA berencana mengalihkan sementara pusat pelayanan akad nikah ke Musholla Kantor Camat Damar. Hal ini dilakukan agar prosesi pernikahan warga tidak terganggu oleh bisingnya aktivitas proyek pembangunan.

“Jika nanti sudah tidak memungkinkan, pelayanan nikah gratis akan kami alihkan sementara ke Musholla Kantor Camat,” ungkapnya.

Menariknya, meskipun prosesi pernikahan berpindah tempat, status pencatatan administrasinya tetap dikategorikan sebagai pernikahan di dalam kantor.

Jadi, masyarakat Kecamatan Damar dipastikan tetap bisa menikmati fasilitas pelayanan nikah tanpa dipungut biaya sepeser pun.

“Lokasi tersebut akan tetap dicatat sebagai pernikahan di dalam kantor, sehingga warga tidak dikenai biaya atau nol rupiah,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko menggarisbawahi bahwa ketentuan nol rupiah ini tentu berbeda skemanya dengan layanan akad nikah yang dilaksanakan langsung di rumah mempelai.

Sesuai regulasi yang berlaku, untuk layanan nikah di luar kantor, masyarakat diwajibkan menyetor biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu yang dikirim langsung ke kas negara.

Melalui kesiapan ini, KUA Damar berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama proses transisi pembangunan berlangsung. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved