Berita Belitung

Dua Kali Patungan Beli Sabu di Jakarta, ISN dan TKS Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi di belitung

Dua tersangka yaitu ISN dan TKS yang diamankan di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan usai membeli sabu dari Jakarta. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
KONFERENSI PERS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu pada Selasa (14/10/2025). Polisi menangkap dua pelaku berinisial ISN dan TKS, usai kedapatan membawa sabu seberat 11,65 gram dari Jakarta yang disembunyikan di truk pengangkut buah dan sayur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan sabu pada Kamis (9/10/2025). 

Dua tersangka yaitu ISN dan TKS yang diamankan di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan usai membeli sabu dari Jakarta. 

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya sudah satu kali berhasil mengedarkan sabu di wilayah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"Yang pertama itu tanggal 1 Oktober, jumlahnya lebih sedikit dari kedua ini. Mungkin karena berhasil, mereka beli lagi yang kedua tapi berhasil kami gagalkan," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik saat menggelar konferensi pers pada Selasa (14/10/2025). 

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu. 

Kemudian, personel Satres Narkoba langsung bergerak menuju Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Kamis (9/10/2025) pukul 09.00 WIB. 

Awalnya, tersangka TKS diamankan walaupun sempat berupaya mengelabui polisi dengan cara berpindah mobil. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka kedua INS yang merupakan supir truk ekspedisi diamankan. 

"Barang bukti sabu digantungkan dalam plastik di antara kepala dan bak truk. Setelah kami buka, benar berisikan sabu seberat 11,65 gram bruto," kata Manik. 

AKP Martuani Manik menjelaskan kedua tersangka membeli sabu di daerah Jakarta menggunakan uang patungan. 

Informasinya, sabu dibeli seharga Rp10 juta dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp8 juta. 

Kedua tersangka tersebut mengedarkan sabu tanpa melibatkan orang lain. 

"Saat sudah dikemas, sabu ini diletakkan di satu tempat, difoto dan dikirim ke pembeli. Jadi tidak ada kaki tangan lagi, mereka berdua ini yang bekerja," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kali ini, dua tersangka laki-laki inisial ISN dan TKS ditangkap di area Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan pada Kamis (9/10/2025) pekan lalu. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved